Skip to content Skip to left sidebar Skip to footer

Sekda Etmundus N. Nau Buka Sosialisasi Permendagri No. 44 Tahun 2022, Tekankan Pentingnya Kepastian Batas Daerah SBD-Sumba Barat.

Tambolaka, Kominfo SBD – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Drs. Etmundus N. Nau, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya dengan Kabupaten Sumba Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur di tingkat Kabupaten SBD.
Acara sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait batas wilayah kedua kabupaten bertetangga tersebut, sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Permendagri No. 44 Tahun 2022 sendiri telah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2022 dan diundangkan pada 10 Maret 2022.
Dalam sambutannya, Sekda Etmundus N. Nau menekankan pentingnya pemahaman bersama mengenai titik-titik koordinat dan pilar batas utama (PBU) yang telah ditetapkan dalam Permendagri tersebut.
“Sosialisasi ini krusial untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan dan menghindari potensi konflik di lapangan akibat ketidakjelasan batas wilayah,” ujar Etmundus. Ia menambahkan bahwa posisi batas daerah bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa atau kecamatan di kemudian hari.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat dari wilayah yang berbatasan langsung antara SBD dan Sumba Barat, khususnya di area perbatasan Kecamatan Kodi Bangedo (SBD) dengan Kecamatan Laboya Barat (Sumba Barat).
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan di SBD dapat memahami secara detail lampiran peta dan deskripsi batas wilayah yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Permendagri No. 44 Tahun 2022, sehingga implementasi di lapangan dapat berjalan lancar dan harmonis.