Skip to content Skip to left sidebar Skip to footer

Bupati SBD menyerahan Buku DHKP, SPPT dan PBB SBD T.A 2026

Tambolaka, Kominfo SBD – Bupati SBD menyerahan Buku DHKP (Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran Pajak) dan SPPT (Surat Pemberitahuan Paujak Terhutang) PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun Anggaran 2026. Sumba Barat Daya-Bupati Sumba Barat Daya, Ratu Ngadu B.Wulla, ST memberi sambutan dan memberi secara simbolik DHKP dan SPPT PBB tahun 2026 bertempat di Aula Bupati SBD, Rabu (10/6/2026). Kesempatan tersebut turut hadir Sekretaris Daerah, Drs. Etmundud N. Nau, para asisten, Kepala OPD, para camat, para kepala desa/lurah dan tamu undangan.


Dalam sambutannya Bupati Ratu Wulla mengatakan penyerahan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) dan DHKP (Daftar Himpunan Ketetapan Pajak) bukan sekadar rutinitas, melainkan wujud nyata tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani sebagaimana tercantum dalam visi pembangunan Kabupaten Sumba Barat Daya untuk menciptakan daerah yang hebat, berkarakter, sehat, cerdas, berketahanan pangan, dan berbudaya menuju Indonesia Emas 2045.


Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sumba Barat Daya tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp59.747.483.671.Total PAD tersebut mencakup pokok ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp5.601.113.844.Tujuan anggaran ini adalah untuk menyentuh kebutuhan masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan dasar lainnya.
Tahun 2025 dan tahun berjalan terdapat kenaikan ketetapan sebesar Rp146.394.617 dari nilai tahun 2025 sebesar Rp5.454.719.22 untuk pembangunan daerah yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.


Bupati mengajak para camat dan kepala desa/lurah segera didistribusikan kepada wajib pajak secara tepat waktu dan transparan, Edukasi masyarakat melaksanakan sosialisasi mengenai pentingnya pajak untuk pembangunan daerah, data subjek dan objek pajak wajib diperbaiki dalam jangka waktu 15 hari untuk menjamin keadilan dan mencerminkan kondisi riil serta wajib pajak yang berada di luar Kabupaten Sumba Barat Daya atau luar Pulau Sumba agar berkoordinasi dengan Bapenda sehingga seluruh wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya, kepala Desa dan Lurah untuk segera melakukan penagihan setelah menerima SPPT tersebut untuk mencapai target pendapatan daerah.


Perintah berharap segera membentuk tim penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) guna mencapai realisasi 100% pada tahun 2026 tanggal jatuh tempo pembayaran PBB pokok tahun 2026 ditetapkan pada 30 September 2026 dan sekaligus menagih tunggakan PBB dari tahun-tahun sebelumnya agar masyarakat terhindar dari denda keterlambatan pembayaran.